Kabupaten Bima, Kahaba.- Satu orang lagi PNS yang terlibat kasus korupsi Rehab empat SD di Kecamatan Langgudu ditahan. Rusdi, PNS di SDN 6 Sila itu sudah cukup bukti ikut menikmati anggaran APBN di Tahun 2012 lalu. (Baca. Kasus Korupsi Rehab SD Polisi Diminta Seret RS)
Rusdi ditahan setelah delapan jam diperiksa Penyidik Tipikor Polres Bima Kota, Rabu (15/4). Sementara tersangka lain, Herman akan dijemput paksa karena tidak kooperatif memenuhi panggilan Polisi.
Rusdi diperiksa Penyidik Tipikor Polres Bima Kota mulai pukul 08.00 Wita, hingga pukul 16.00 Wita. Sebelum diperiksa, Rusdi tatang sendiri ke Tipikor. Namun setelah dia dinyatakan ditahan oleh Penyidik, terlihat Penasehat Hukum (PH) Rusdi datang mendampinginya.
“Pada proyek itu Rusdi berperan untuk mengambil uang sebanyak 35 persen atau Rp 497 Juta dari empat Kasek. Alasannya, Rusdi yang mendatangkan anggaran itu dari pusat,” jelas Kasat Reserse dan Kriminal Polres Bima Kota IPTU. Yerry T. Putra.
Rusdin ditahan katanya, berdasarkan peran dan perbuatannya sendiri. Dalam kasus ini, pihaknya masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk menyeret tersangka lain.
“Atas perbuatannya, Rusdi dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo 55 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman penjara lima Tahun penjara,” sebutnya.
Sebenarnya, sambung Yerry, ada dua tersangka yang akan ditahan dalam kasus tersebut, selain Rusdi juga Herman. Namun Herman, tidak menghadiri panggilan Penyidik. “Kami akan jemput paksa Herman secepatnya,” katanya.
*Teta