Kota Bima, Kahaba.- Baru–baru ini Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bima mengeluarkan kartu parkir, yang berfungsi sebagai pengganti biaya pembayaran parkir. Hanya saja, fungsinya menimbulkan tanya, karena tidak semua pertugas parkir bisa menerima kartu dimaksud.
Kartu tersebut, dijual oleh Dishubkominfo Kota Bima. Namun untuk tahap awal, dijual kepada Pegawai Lingkup Pemerintah Kota Bima. Sementara harganya, untuk kendaraan roda empat dijual seharga Rp 75 ribu, sementara roda dua seharga Rp 50 ribu.
Namun, fungsinya dikeluhkan oleh pemegang kartu. Salah seorang pegawai Lingkup Pemkot Bima SH, mengaku jika beberapa kali dirinya menunjukan kartu parkir kepada petugas pengatur kendaraan itu dibeberapa tempat, seperti RSUD Bima, dan beberapa pertokoan yang menggunakan jasa parkir, justru tidak menerima.
“Ini bener lo, saya alami sendiri. Mereka menolak dibayar dengan kartu parkir,” ujar sumber yang meminta agar namanya di inisialkan itu, Senin (26/1).
Dirinya tidak tahu apakah memang Dinas terkait baru memberlakukan kartu itu di beberapa tempat saja atau memang belum disosialisasikan secara maksimal. Namun, ia merasa percuma saja kartu tersebut dibeli, namun tidak bisa digunakan dengan baik.
“Saya memang belinya hanya diberi tahu untuk digunakan membayar uang parkir. Tapi tidak disebutkan di lokasi parkir mana saja,” tuturnya.
Selain itu, SH juga mempertanyakan soal masalah kehilangan motor dilokasi parkir yang bisa menerima pembayaran kartu Parkir, apakah ditanggung oleh Dinas terkait atau tidak. “Perlu ada sosialisasi yang maksimal dari Dinas terkait,” sarannya.
Sementara itu, Pejabat Bidang di Dishubkominfo, Ahmadi mengaku jika kartu tersebut bisa digunakan dimana saja, diseluruh tempat yang menggunakan jasa parkir. “Mungkin, petugas parkirnya yang belum tahu,” elaknya, Selasa (27/1).
Kata dia, kartu itu untuk tahap awal memang dibagikan di jajaran pegawai. Jika programnya berhasil, maka akan disebarluaskan ke masyarakat. “Harganya memang untuk roda empat seharga Rp 75 ribu, sementara roda dua Rp 50 ribu,” sebutnya.
Soal kartu parkir, sambungnya sudah ada Perda nya, namun masih Perda lama yang mengatur tentang restribusi parkir. “Makanya dibuat Perwali, untuk mengatur lebih spesifik soal kartu parkir. Saya lupa Perwali nomor berapa dan Perda berapa,” ucapnya.
Mengenai sosialisasi, tambah Ahmadi, pihaknya masih melakukan sosialisasi, agar petugas parkir bisa menerima pembayaran dengan kartu tersebut.
“Kemudian masalah kendaraan yang hilang, kalau tidak salah diatur dalam Perwali itu, Dinas akan menanggung sebanyak 30 persen saja,” tambahnya.
*Bin