Kabar Bima

Larang Perusahaan Arang Operasi, Warga Segel Empat Kantor

397
×

Larang Perusahaan Arang Operasi, Warga Segel Empat Kantor

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Tidak ingin perusahaan arang milik Investor asal Surabaya beroperasi di Kecamatan Parado, sekelompok warga, Senin (2/2) menyegel empat kantor masing-masing Kantor Camat Parado, Kantor UPTD Dinas Kehutanan, Kantor Desa Kanca dan Kantor Desa Kuta.

Ilustrasi
Ilustrasi

Warga menolak kehadiran perusahaan tersebut karena akan semakin menambah marak illegal logging dan merusak kelestarian hutan tutupan.

Maturahman selaku Korlap menegaskan aksi penyegelan bersama warga itu sebagai bentuk protes kehadiran perusahaan arang tersebut.

“Perusahaan ini sudah dua minggu beroperasi dan pernah drop arang untuk dijual. Tentu aktifitasnya menambah maraknya illegal logging. Untuk itu, kami menuntut agar perusahaan arang ini ditutup dan dilarang beroperasi,” tegasnya saat dihubungi via celuller.

Apalagi, kehadiran perusahaan tersebut dan bisa beroperasi tanpa izin dari Dinas Kehutanan Kabupaten Bima. Pihaknya mengancam, penyegelan akan terus dilakukan hingga Bupati Bima dan Kepala Dinas Kehutanan turun ke lokasi, melihat langsung aktifitas perusahan beserta dampaknya terhadap lingkungan.

“Kalau hingga satu atau dua minggu Bupati, Kepala Dinas Kehutanan tidak datang, maka selama itu kami akan melakukan penyegelan,” ancamnya.

Ia mengaku, pihak Camat sudah pernah menegur perusahaan agar menutup operasi. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan. Begitu juga dari pihak UPTD Dinas Kehutanan dan masyarakat juga pernah menegur, namun pihak perusahaan tetap tak bergeming dan melanjutkan operasi.

“Kehadiran perusahaan arang ini karena dibantu oleh beberapa oknum warga yang juga PNS,” tudingnya.

*Erde