Kota Bima, Kahaba.- Untuk mengungkap penemuan 20 poket narkotika jenis sabu – sabu di dalam Rutan Bima, Polisi akhirnya memeriksa urine 10 orang Napi yang menghuni kamar Nomor 2 Blok B. Hasilnya, dua orang dinyatakan positif Narkoba dan mengaku sering mendapatkan barang haram itu di dalam tembok Hotel Prodeo. (Baca. Sabu -Sabu 20 Poket Ditemukan di Rutan Bima)
Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP. H. Taufik, SH mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara penyidik terhadap dua Napi yang positif konsumsi Narkoba, SY dan M, diakui mereka mendapatkan Narkoba di dalam Rutan Bima. (Baca. Dituding tak Kooperatif, Pegawai Rutan Marah – Marah)
“SY dan M akui sering mendapat asupan narkoba di Rutan Bima. Tapi untuk 20 poket yang ditemukan oleh petugas Rutan Bima itu, mereka tidak mengetahuinya,” ujar Taufik, Kamis (16/4) di Kantornya.
Menurut dia, guna membokar sindikat narkoba dalam Rutan Bima, tentu harus ada kesiapan Rutan Bima untuk memberikan laporan secara resmi ke Polisi. Agar pihaknya bisa menindaklanjuti hingga selesai.
“Tapi sampai saat ini Rutan belum memberikan laporan. Kami baru meminta keterangan mengenai penemuan barang 20 poket itu,” katanya.
Kata dia, peredaran narkoba di dalam Rutan Bima sudah terbukti, dengan penemuan 20 poket sabu-oleh petugas Rutan Bima. Artinya, di dalam Rutan sudah ada bandar bayangan yang diduga selalu beroperasi menjual narkoba.
“Ini yang mesti kita bongkar, agar warga binaan tidak terus tergantung pada barang haram itu,” sebutnya.
*Teta