Kota Bima, Kahaba.- Karena dianggap patuh dan taat aturan sebagai Narapidana (Napi) selama menjalankan Hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Bima, 36 Napi mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2016.
Jumlah remisi yang diterima relatif. Ada yang dapat 15 hari, ada juga yang dapat 30 hari, dan bahkan ada yang lebih dari itu.
Kepala Rutan Bima Andul Halik mengatakan, pemberian remisi pada para Napi merupakan hasil keputusan dari Menkumham. Tugasnya hanya bersifat mengajukan nama- nama yang mendapatkan remisi.
“Kami tidak punya hak untuk memutuskan penetapan Napi yang dapat Remisi. Tahun ini dari sekian ratus Narapidana, hanya 36 Napi yang ditetapkan mendapatkan remisi,” ujarnya, Selasa (5/7).
Sesuai dengan peraturan dan himbauan dari Menkumham, Napi tidak perlu khawatir dan tidak perlu melakukan penyuapan pada petugas untuk mendapatkan Remisi. Karena, remisi akan wajib didapatkan ketika Napi terlihat taat dan dinilai berubah selama dia berada dalam tahanan.
*Deno