Kota Bima, Kahaba.- Sebanyak 86 Narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Bima dapat remisi pada peringatan HUT RI ke-73 tahun 2018. Dari jumlah tersebut, 3 napi yang dinyatakan bebas.
“Pemberian remisi merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri dan sikap, yang tercermin dalam tingkah laku sehari-hari selama berada di lembaga,” ujar Kepala Rutan Bima H A Halik, Jumat (17/8).
Ia menjelaskan, syarat pemberian remisi bukan pada latar belakang pelanggaran hukum yang telah dilakukan. Bukan juga hadiah, tapi diberikan berdasarkan prilaku napi selama menjalani masa pidana di rutan.
Dengan adanya remisi bagi napi tersebut, pihaknya berharap pada setiap napi untuk menegakkan integritas, etika dan prilaku yang baik selama menjalani masa hukuman. Diharapkannya juga agar pemerintah daerah Kota maupun Kabupaten Bima, bisa memberikan lapangan pekerjaan bagi napi yang mendapat remisi bebas tersebut.
“Semoga dengan adanya lapagan pekerjaan, mereka tidak kembali melakukan perbuatan yang melanggar aturan dan tindak pidana lainnya,” harapnya.
*Kahaba-04