Kabupaten Bima, Kahaba.- Pemerintah Kabupaten Bima melalui Kabag Humas dan Protokol Setda M. Chandra Kusuma, AP mengatakan, kepastian pembayaran sisa gaji (Rapelan) PNS sebanyak enam persen mengacu pada Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, tanggal 4 Juni 2015.

Kata dia, berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 30 Tahun 2015 dinyatakan, kenaikan gaji PNS mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015, ini berarti bahwa PNS yang mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima akan menerima tambahan gaji bulan Januari sampai dengan Juni 2015.
“Peraturan Pemerintah ini telah ditindaklanjuti dengan mengalokasikan anggaran yang bersumber dari anggara Dana Alokasi Umum (DAU) tersebut senilai Rp 12.395.577.935,” ujarnya mengutip pernyataan Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten Bima M. Yamin, S.Sos, Selasa (23/6).
Dari jumlah tersebut, lanjutnya, sebanyak 77 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dialokasikan Rp 54,93 juta. Sementara 1.972 orang PNS yang berada pada tataran golongan II mendapatkan Rp 1,69 Miliar.
Sementara sebanyak 4.608 orang PNS Golongan III dialokasikan Rp 5,47 Miliar dan 3.204 orang PNS golongan IV dialokasikan Rp 5,17 lebih Miliar. “Dengan demikian, total anggaran yang dicairkan untuk 9.861 PNS tersebut sebesar Rp 12,39 Miliar,” sebutnya.
Kemudian untuk teknisnya, dijelaskannya, dana DAU tersebut ditransfer ke Kas Daerah dan Bagian Keuangan Setda mengeluarkan SP2D untuk dibuatkan cek yang kemudian diserahkan ke masing-masing Bendahara SKPD dan dicairkan kepada pegawai.
“Selain pembayaran kekurangan gaji ini, Insyaallah satu minggu sebelum lebaran, Gaji ke-13 tersebut akan segera dicairkan, atau pekan pertama Juli dan anggaran yang dialokasikan sekitar Rp 30 Miliar untuk pembayaran gaji ke – 13 kepada 9.861 orang PNS,” tambahnya.
*Bin/Hum