Kota Bima, Kahaba.- Hari Raya Idul Fitri 1436 H, sebanyak 41 Napi di Rutan Bima mendapatkan remisi. Satu orang diantaranya dinyatakan bebas sesuai akhir masa tahanan.
“41 Napi yang menerima remisi Hari Raya tahun ini, sebanyak 40 orang kategori pengurangan masa pidana tahanan dari 15 hari sampai satu bulan (PK 1). Sedangkan satu Napi kategori pengurangan masa pidana selamanya atau langsung bebas (PK 2),” ujar Kepala Rutan Bima Untung Cahyo S, Amd IP SH, Kamis (22/7)
Ia menyebutkan, Napi yang bebas setelah mendapatkan remisi yakni Abdul Haris (43) warga Desa Baralau Kecamatan Woha, masa tahanan tujuh bulan dalam kasus pasal 351 KUHP. “Abduk haris saat menerima remisi langsung dijemput sanak keluarga,” katanya.
Untung menjelaskan, syarat dan ketentuan bagi mereka yang mendapatkan remisi adalah Napi yang sudah ditahan enam bulan lebih. Atau semasa menjadi Napi taat beribadah, tidak melanggar tata tertib, aktif mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di Rutan dan menunjukan sikap sosial terhadap sesama warga Napi.
“pemberian resmisi ada ketentuan, sesuai dengan sikap dan kondisi napi tersebut,” jelasnya
Ia menambahkan, remisi juga bertujun untuk memacu warga binaan untuk dapat merubah sikap dan perilaku. Minimal menyadari kesalahan yang diperbuat dan tidak mengulanginya kembali.
*Bin