Kota Bima, Kahaba.- Dua PNS kasus Narkoba jenis Sabu-Sabu telah di vonis Bui oleh Pengadilan Raba Bima, pekan kemarin. ISN yang mengabdil di Dishubkominfo Kabupaten Bima, divonis bui lima tahun dan Petugas Rutan Bima RF divonis hanya 3 tahun. (Baca. Nyabu, Dua PNS dan Tiga Warga Dibekuk)
Humas PN Raba Bima, Dedy Haryanto SH mengatakan, Dalam putusan hakim, terdakwa RF terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 huruf (b) sebagai penyalahguna narkotika golongan satu, bukan tanaman bagi diri sendiri. (Baca. Narkoba, Dua PNS Dituntut 3,8 Tahun dan 7,6 Tahun Bui)
Sedangkan ISN, terbukti melanggar pasal 114 sebagi pengedar atau penjual narkotika, bukan sebagai bandar. “Sidang dua terdakwa dilakukan dalam waktu terpisah, karena berkas perkara berbeda,” jelasnya, Rabu (18/8).
Kata dia, RF divonis 3 tahun, karena sebelumya pernah menjalani putusan vonis 2 tahun 7 bulan dalam kasus yang sama Tahun 2011. Jadi, pertimbangan untuk pemberatan vonis terhadap RF karena sebagai residivis, mengulang tindakan yang sama.
“Selain itu, karena ia PNS. Mestinya PNS harus memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat. Bukan berbuat sebaliknya,” tegasnya.
*Bin/Teta