Kabar Bima

Diduga Kuasai Sabu-Sabu 5 Gram, DPO Diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba

744
×

Diduga Kuasai Sabu-Sabu 5 Gram, DPO Diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- ML alias AL (37) warga Kelurahan Tanjung yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bima Kota karena kasus Narkotika, akhirnya ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba, Minggu (27/10) sekitar pukul 14.00 Wita. DPO tersebut ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 5, 57 gram sabu-sabu.

Diduga Kuasai Sabu-Sabu 5 Gram, DPO Diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba - Kabar Harian Bima
ML saat diamankan bersama barang bukti. Foto: Ist

Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah melalui Kasubbag Humas IPTU Hasnun menyampaikan, awalnya Kasat Narkoba IPTU Masdidin mendapat laporan dari Kepala Tim Opsnal Sat Narkoba Bripka Tauffarahman, bahwa DPO tersebut sedang berada di rumahnya. Tidak menunggu lama, Kasat Narkoba bersama Tim Opsnal menuju rumah ML dan meringkusnya.

“Saat itu terduga pelaku sedang duduk depan rumahnya. Disaksikan tokoh masyarakat sekitar, tim menggeledah rumah ML dan menemukan barang bukti berupa 3 plastik klip berisi Sabu-sabu dengan Netto 5,57 gram dan sejumlah barang bukti lain,” ungkapnya.

Diakui Hasnun, selain masuk DPO dari beberapa kasus tindak pidana Narkotika yang ditangani Sat Res Narkoba, ML juga telah divonis oleh Pengadilan Negeri Raba Bima terkait kasus yang sama.

“Kini DPO serta barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses,” katanya.

*Kahaba-05