Kota Bima, Kahaba.- Menyimpan dan menguasai serta memiliki narkoba jenis sabu-sabu, FPA (23) warga Tanjung dan MU (22) perempuan warga Kelurahan Melayu dibekuk Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota, di kos-kosan Kelurahan Tanjung, Selasa (8/10) sekitar pukul 10.00 Wita.
“Tim Opsnal menemukan barang bukti 5,11 gram sabu-sabu dalam saku celana FPA saat proses penggerebekan,” ujar Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah melalui Kasubbag Humas IPTU Hasnun
Kata Hasnun, diinformasikan kos-kosan tersebut dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba. Kasat Narkoba IPTU Masdidin langsung memberikan perintah pada kepala tim Bripka Tauffarahman untuk menyelidiki kebenaran informasi itu.
Tidak menunggu lama, setelah mengantongi informasi vailid, Tim Opsnal mendatangi kos-kosan itu dan menggerebek pria dan wanita tersebut.
Dari dalam kos-kosan, terduga pelaku sedang berbaring bersama temanya MU. Setelah diperiksa, tim menemukan sabu-sabu yang disimpan dalam saku depan celana bagian kiri dan kanan. Selain sabu-sabu, tim juga mengamankan barang bukti seperti bong dan alat penunjang lainnya.
“Kedua terduga pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses,” katanya.
“Kahaba-05