Kabar Bima

Ini Fakta Persidangan Kasus Pembunuhan Muammar, FRH Dituntut Bui Seumur Hidup

326
×

Ini Fakta Persidangan Kasus Pembunuhan Muammar, FRH Dituntut Bui Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kasus pembunuhan sadis warga Lingkungana Tolobali, Muammar oleh FR warga Lingkungan Gilipanda Kelurahan Sarae 2 Januari lalu, sudah memasuki tahap persidangan plodoi atau penyampaian pembelaan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya.  (Baca. Pemuda Yatim Ini Ditemukan Tewas Bersimbah Darah)

Ini Fakta Persidangan Kasus Pembunuhan Muammar, FRH Dituntut Bui Seumur Hidup - Kabar Harian Bima
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bima Suahrur Rahman. Foto: Deno

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bima Suahrur Rahma menyampaikan, sesuai fakta persidangan, terdakwa dituntut hukuman penjara seumur hidup. Pasal yang dilanggar pasal 340 Tentang Pembunuhan berencana. Pada pasal itu ada 3 kategori hukuman, hukuman mati, seumur hidup dan hukuman penjara manimal 20 tahun.  (Baca. Tuntut Pelaku Pembunuhan Muammar Ditangkap, Warga Blokir Jalan)

“Sesuai fakta persidangan, terdakwa dituntut hukuman penjara seumur hidup,” ujarnya, Selasa (8/10). (Baca. Dewan Desak Kapolres Cepat Tangkap Pelaku Pembunuhan Muammar)

Menurut Farhan, terdakwa sudah merencanakan membunuh muamar pada Januari tahun 2018 lalu, tepatnya pada tanggal 2 Januari 2019. Kemudian FRH melaksanakan niatnya untuk membunuh korban dengan cara disembelih menggunakan pisau kater.  (Baca. Almarhum Muammar Pemuda Baik dan Pendiam)

Proses perencanaan pembunuhan tersebut tidak melibatkan orang lain, terdakwa melakukan eksekusi itu sendiri, lantaran memiliki dendam yang mendalam terhadap korban. (Baca. Desak Pelaku Pembunuhan Muammar Ditangkap, Massa Aksi Anarkis)

“Korban melihat terdakwa berhubungan intim sesama jenis atau bersama waria. Makanya merasa malu dan dendam,” ungkapnya. (Baca. Berusaha Kabur, Terduga Pelaku Pembunuhan Muammar Diringkus dan Ditembak)

*Kahaba-05