Kota Bima, Kahaba.- Polres Bima Kota bergerak cepat menangkap terduga pelaku pembunuhan sadis terhadap Sandi M Safii (24), yang terjadi di sebuah kos-kosan di Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Selasa kemarin.
Korban yang merupakan warga Desa Donggobolo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka parah di leher dan kepala. Kasus tersebut dilaporkan langsung oleh ayah korban, Suherman, kepada pihak kepolisian.
Wakapolres Bima Kota Kompol Herman saat konferensi pers menjelaskan kronologi dan hasil penyelidikan awal.
Menurutnya, berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan saksi, pelaku berinisial RS (19), seorang mahasiswa asal Kelurahan Penanae, diduga melakukan pembunuhan dengan motif emosional akibat tersinggung dalam pergaulan mereka.
“Mereka sering berkumpul dan minum minuman keras bersama. Saat kejadian, korban sempat menendang botol minuman yang mereka konsumsi. Hal itu membuat pelaku semakin tersinggung dan akhirnya melakukan aksi kekerasan yang berujung maut,” jelas Kompol Herman.
Setelah laporan diterima kata Herman, Reskrim Polres Bima Kota segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Hasilnya, Rabu pagi 18 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 Wita.
“Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Sape, Kabupaten Bima,” ungkapnya.
Dari kasus ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dari pihak pelapor (keluarga korban) 1 lembar baju, 1 celana pendek, dan 1 lembar seprai berlumuran darah. Sementara dari pihak terlapor (pelaku) 1 bilah parang yang digunakan untuk melakukan pembunuhan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
“Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” terang Wakapolres.
Hasil penyelidikan sementara tambah Wakapolres, tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Peristiwa tragis tersebut murni dilakukan oleh pelaku RS secara individu.
*Kahaba-01