Hukum & Kriminal

Kronologi Pembunuhan Sadis Sandi, Tersulut Emosi Setelah Mabuk dan Dimaki

582
×

Kronologi Pembunuhan Sadis Sandi, Tersulut Emosi Setelah Mabuk dan Dimaki

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Wakapolres Bima Kota Kompol Herman mengungkap kronologi pembunuhan Sandi M Safi’i, di Kos Kosan Kelurahan Mande, Selasa Kemarin.

Wakapolres Bima Kota Kompol Herman saat konferensi pers kasus pembunuhan sadis di Kelurahan Mande. Foto: Bin

Kata Wakapolres, peristiwa bermula Senin malam 16 Juni 2025 pukul 20.30 Wita. Korban, pelaku, dan beberapa saksi diketahui sedang berkumpul di emperan kos sambil mengonsumsi minuman keras jenis arak.

Dalam kondisi mabuk, korban menyuruh pelaku membeli gorengan. Karena dianggap terlalu lama kembali, korban mengeluarkan kata-kata kasar dan makian dalam bahasa Bima seperti:

“Wawi, bote, lako tufek manggi ja lao la Rato doho ma weli gorengan”
(Babi, monyet, anjing! Lama sekali si Rato beli gorengan.)

Makian tersebut disampaikan dengan emosi sambil meludah ke arah pelaku. Meskipun merasa tersinggung, saat itu pelaku hanya diam dan memendam amarahnya.

Keesokan harinya sambung Wakapolres, Selasa 17 Juni 2025 pukul 10.00 Wita, mereka kembali melanjutkan pesta miras. Saat minuman habis, korban kembali membeli arak dan melanjutkan minum bersama.

Dalam kondisi tersebut, korban sempat menendang botol arak yang mereka konsumsi bersama, yang semakin menyulut emosi pelaku.

Beberapa saat sebelumnya, pelaku sempat berkata kepada teman-temannya:

“Mungkin kita habisi saja si Uba”
Namun para saksi berusaha menenangkan pelaku dan menganggap ucapannya sebagai emosi sesaat.

Namun pelaku rupanya telah menyimpan dendam. Ia mengingat ada sebilah parang yang tersimpan di bawah kasur. Saat korban tengah berbaring telentang di atas kasur, pelaku langsung mengambil parang tersebut dan menebas leher korban, lalu menebas lagi ke arah dahi. Korban tewas seketika di tempat kejadian.

Usai melakukan aksinya terang Herman, pelaku langsung melarikan diri ke Kecamatan Sape. Polisi yang menerima laporan kejadian segera bergerak cepat.

“Berkat koordinasi dengan aparat setempat, pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Bima Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya,

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

*Kahaba-01