Kabupaten BimaHukum & Kriminal

Terduga Provokator Blokir Jalan di Ambalawi Ditetapkan Tersangka

1491
×

Terduga Provokator Blokir Jalan di Ambalawi Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Diduga kuat sebagai provokator pada aksi blokir jalan di Desa Mawu Kecamatan Ambalawi tanggal 28 Oktober 2022, Polres Bima Kota menetapkan D (44), F (34) dan J (28) warga setempat jadi tersangka. (Baca. Anggota Dewan Boimin Ditahan, Warga Tebang Pohon Blokade Jalan

Terduga Provokator Blokir Jalan di Ambalawi Ditetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima
3 warga Desa Mawu yang ditetapkan tersangka karena menjadi provokator blokir jalan. Foto: Ist

Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, pemblokiran jalan tersebut merupakan tindak pidana merintangi jalan umum. Perbuatan tersebut dapat menimbulkan bahaya keamanan lalu lintas.

Terduga Provokator Blokir Jalan di Ambalawi Ditetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima

Ketentuan itu tertuang pada Pasal 192 Ayat (1e) KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau pasal 12 Jo Pasal 63 UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua UU RI nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.

“Saat blokir jalan di lintas Ambalawi Wera, Sat Reskrim Polres Bima Kota memproses para pelaku pemblokiran. Hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan, ditetapkan 3 orang tersangka,” ungkapnya, Senin (31/10).

Diakui Jufrin, di tengah proses hukum yang berjalan, tidak menutup kemungkinan ke akan ada tersangka lain, karena pihaknya masih melakukan pengembang.

Ia menegaskan, masyarakat jangan melanggar hukum atau melawan hukum baik itu pemblokiran jalan atau melakukan tindakan kriminal yang dapat merugikan orang lain atau orang banyak.

Tetap menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing. Jangan terprovokasi dengan hal negatif yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama, hindari hal negatif yang tidak berguna bagi kelangsungan hidup kita,” ajaknya.

*Kahaba- 05