Kota Bima, Kahaba.- Wakapolres Bima Kota Kompol Herman menegaskan bahwa pelaku pembunuhan terhadap Sandi M Safi’i, di kos-kosan Kelurahan Mande, merupakan aksi tunggal.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 18 Juni 2025 di Mako Polres Bima Kota.
“Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa pelaku RS melakukan perbuatan tersebut sendiri. Tidak ada keterlibatan pihak lain, sebagaimana sempat beredar isu bahwa ada tiga orang yang terlibat,” tegas Kompol Herman di hadapan awak media.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi kata dia, peristiwa tragis ini tidak dilatarbelakangi dendam masa lalu.
Motif pembunuhan diketahui bermula dari insiden Senin malam, 16 Juni 2025, saat pelaku dan korban bersama teman-temannya mengonsumsi minuman keras. Saat itu, korban mencaci maki pelaku dengan kata-kata kasar yang menyinggung harga dirinya.
“Korban mengeluarkan kata-kata kasar kepada pelaku. Namun pelaku tidak langsung bereaksi dan memilih memendam amarah,” jelas Herman.
Aksi nekat pelaku kemudian dilakukan keesokan harinya, pelaku melihat kesempatan untuk menyerang korban dengan parang yang ada di dalam kamar kos.
Atas perbuatannya, pelaku RS, mahasiswa asal Kelurahan Penanae, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
“Ancaman hukuman untuk pelaku adalah penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” terang Wakapolres.
Kompol Herman juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib.
*Kahaba-01