Hukum & Kriminal

IRT di Bima Dibekuk Lantaran Edarkan Narkotika, Sabu 96 Gram dan Uang Rp 42 Juta Disita

202
×

IRT di Bima Dibekuk Lantaran Edarkan Narkotika, Sabu 96 Gram dan Uang Rp 42 Juta Disita

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tim Kaisar Hitam Satresnarkoba Polres Bima Kota kembali menunjukkan kinerja cemerlang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota. Kali ini, tim yang dipimpin Aiptu Abdul Hafid membekuk seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial HJ (47), warga Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, yang diduga menjadi penjual narkotika jenis sabu, Jumat siang 29 November 2024.

IRT di Bima Dibekuk Lantaran Edarkan Narkotika, Sabu 96 Gram dan Uang Rp 42 Juta Disita - Kabar Harian Bima
Ibu Rumah Tangga di Bima saat diamankan bersama sejumlah barang bukti. Foto: Ist

Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dediansyah mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat sebagai saksi.

TKP pertama berada di salah satu rumah teman HJ di Desa Naru. Dari lokasi ini, tim mengamankan barang bukti berupa plastik klip besar berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih 96,11 gram, Handphone, kresek hitam, tas kecil dan uang tunai sebesar Rp 16 juta lebih.

Setelah itu, tim melanjutkan pengembangan ke TKP kedua di rumah di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Dari lokasi ini, tim kembali menyita barang bukti tambahan berupa dua handphone, tas selempang dan uang tunai sejumlah Rp 25 juta lebih.

Dediansyah menjelaskan bahwa usai penangkapan, pelaku bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Tim Kaisar Hitam bergerak cepat dan memastikan barang bukti disita secara aman. Kami akan terus memberantas peredaran narkoba yang merusak masyarakat, terutama generasi muda.

*Kahaba-01