Kota Bima, Kahaba.- Konser Iwan Fals and Band yang digelar 27 September lalu ternyata meninggalkan hutang kepada Pemerintah Kota Bima. Sejak konser hingga hari ini, pajak hiburan konser tersebut tak kunjung dibayar.
Informasi yang dihimpun Kahaba.net, Pink Studio sebagai penyelenggara kegiatan yang mestinya membayar pajak tersebut, sampai saat ini belum tunaikan kewajiban untuk daerah. Padahal pajak hiburan, juga bagian in come untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kasi PAD Hendra Damayanto, yang dimintai keterangan justeru enggan memberikan informasi dan terkesan tertutup. “Saya belum bisa memberikan informasi, karena ini dokumen negara. Tanpa seizin Kepala DPPKAD, saya tidak bisa memberikan keterangan,” cetusnya, Rabu (28/10).
Kepala DPPKAD Kota Bima, Drs. Zainuddin yang dihubungi via seluler tidak banyak berkomentar. “Maaf, saya lagi di Bandara, jadi belum bisa memberika keterangan. Saya akan berkoordinasi dahulu dengan bawahan saya,” ujarnya.
Sementara itu, Manager Pink Studio Alif Tah Berani yang sambangi media mengungkapkan, pajak hiburan bukan kewenangan mereka yang membayarnya, tapi pihak Tiga Rambu yang merupakan managemen Iwan Fals.
“Kami hanya membayar perpanjangan izin EO setiap sekali dalam tiga tahun. Yang seharusnya membayar pajak hiburan pihak Tiga Rambu,” tuturnya.
*Eric