Kabar Bima

Dewan: Pembeli Berhak Tolak Pengembalian dengan Permen

442
×

Dewan: Pembeli Berhak Tolak Pengembalian dengan Permen

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Jika anda sering belanja kebutuhan sehari – hari di Minimarket Kota Bima, tentu sering menerima permen sebagai bentuk pengembalian pengganti uang receh. Nah, pengembalian bukan dalam bentuk uang rupiah, boleh ditolak oleh pembeli. (Baca. Diduga, Bolly Mart Tipu Konsumen dengan Ucapan Terimakasih)

Ilustrasi
Ilustrasi

“Alat pembayaran yang sah saat membeli itu uang, begitupun pengembaliannya, alat yang sah itu ya uang, bukan permen,” tegas Anggota DPRD Kota Bima, Nazamudin saat ditemui di kantor Wakil Rakyat, Kamis (29/10).

Duta PKPI itu mengatakan, penjual juga harus memikirkan hak pembeli. Setelah belanja, pengembalian itu merupakan hak pembeli untuk menerimanya, bukan dalam bentuk permen, tapi uang, berapapun nilainya. (Baca. Melanggar Perlindungan Konsumen, Bolly Mart Akan Ditindak)

Menurut Nazamudin, di Minimarket Kota Bima seringkali ditemukan pengembalian dalam bentuk permen. Diserahkan pun, begitu saja, tanpa ada komunikasi dengan pembeli. Padahal, pembeli tidak butuh permen, tapi butuh pengembalian dengan uang.

Anggota DPRD Kota Bima Najamudin. Foto: Bin
Anggota DPRD Kota Bima Nazamudin. Foto: Bin

“Mestinya ada kesepakatan dan komunikasi, mau tidak pembeli ini menerima permen. Kalau tidak mau, jangan dipaksa, itu pelanggaran,” tegasnya.

Sambung dia, pengembalian dalam bentuk uang juga bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lain, seperti membayar tempat parkir. Karena saat membayar parkir, belum tentu petugas parkir mau menerima permen.

Untuk menindaklanjuti masalah tersebut, tambah Nazamudin, pihaknya akan membahas ditingkat komisi. Bila pada pembahasannya nanti cukup serius, maka akan memanggil Dinas Tekhnis dan pemilik Minimarket yang ada di Kota Bima. “Jadi pada prinsipnya masalah ini tetap akan kami bahas dan tindaklanjut,” tambahnya.

*Bin