Kabupaten Bima, Kahaba.- Meski aturan sudah menegaskan bahwa pemuatan iklan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima di media massa diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tetapi beberapa media cetak di Bima terlihat tetap memasang iklan tersebut. Bahkan tidak memasang iklan semua Paslon, melainkan salah satu Paslon tertentu.
“Dalam aturan itu tidak boleh. Bila itu dilakukan, bukan media massa yang dikenai sanksi tetapi pasangan calon, apabila mereka yang menyuruh memuatnya,” kata Ketua KPU Kabupaten Bima, Siti Nursusila menanggapi tersebut, Senin (9/11) siang.
Nursusila menegaskan, apabila media massa yang berinisiatif memasang iklan itu maka media massa terancam sanksi dari Dewan Pers. Namun apabila itu atas inisiatif Paslon, maka Paslon lah yang terancam sanksi dari KPU.
“Sanksinya tidak main-main, Paslon bisa terancam dicoret dari pencalonan dan dibatalkan kemenanganannya apabila sudah terpilih,” tegas dia di Kantor KPU Kabupaten Bima.
Kata dia, pemuatan iklan hanya bisa dilakukan media massa mulai Tanggal 22 November hingga 5 Desember 2015. Materi iklan diserahkan Paslon ke KPU untuk selanjutnya KPU akan menyerahkan ke media massa dengan ukuran yang sama. Pemuatan iklan tidak hanya sebagian Paslon, tetapi semua Paslon mendapatkan hak sama.
“Berapa spot dan ukuran iklan nanti akan kita tentukan sehingga Paslon bisa menyesuaikan. Iklan di televisi, media cetak, radio atau media online seperti apa, tentu akan ditetapkan. Karena berkaitan dengan pajak,” tuturnya.
*Ady