Kabar Bima

Mengenai Iklan Pileg, Media Diminta Patuh Terhadap PKPU

315
×

Mengenai Iklan Pileg, Media Diminta Patuh Terhadap PKPU

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Selain partai politik peserta kampanye dan calon legislatif (Caleg), media juga diminta untuk patuh terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tata cara menayangkan iklan di media massa.

Mengenai Iklan Pileg, Media Diminta Patuh Terhadap PKPU - Kabar Harian Bima
Komisioner KPU Kabupaten Bima Muhammad Waru. Foto: Bin

Komisioner KPU Kabupaten Bima Muhammad Waru mengakui masih ada sejumlah media yang menayangkan iklan para caleg. Padahal jenis iklan yang ditayangkan tersebut tidak memenuhi konten yang diatur oleh penyelenggara pemilu.

Terkait masalah itu, pihaknya meminta kepada media massa, baik cetak maupun online untuk mematuhi aturan yang berlaku, agar tidak terjadi konflik antar partai politik dan caleg.

“Mari sama – sama menjunjung tinggi aturan yang telah ditetapkan KPU,” imbaunya.

Ini bertujuan kata dia, untuk menjaga stabilitas daerah. Agar segala proses tahapan kampanye yang sudah dimulai tanggal 23 September 2018 – 13 April 2019 bisa berjalan dengan aman sesuai dengan harapan bersama.

“Dan yang lebih penting juga, agar pelaksanaan kampanye juga tidak menguntungkan sebagian para caleg,” katanya.

Apabila masih ada tayangan iklan di media massa kata Waru, itu akan menjadi ranah Bawaslu Kabupaten Bima untuk menyampaikan pemberitahuan agar menghentikan penayangan iklan dimaksud. Karena dalam PKPU, iklan dilakukan selama 21 hari sebelum masa tenang yakni tanggal 24 Maret 2109 sampai 13 April 2019.

“Kami berkoordinasi dengan Bawaslu juga. Intinya, kami minta media bisa patuh terhadap PKPU tentang penayangan iklan,” harapnya.

*Kahaba-01