Kota Bima, Kahaba.- Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dengan pimpinan partai politik beberapa hari kemarin, Bawaslu Kota Bima hari ini, Rabu (5/9) mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melakukan kampanye diluar jadwal di sejumlah ruas jalan.
“Hasil rakor telah disepakati, parpol akan menurunkan alat peraga kampanye. Tapi kami lihat belum ada yang menertibkan. Kemudian, mulai tadi siang kita tertibkan,” kata Ketua Bawaslu Kota Bima Muhaimin saat sosialisasi tahapan penyelenggara Pemilu Tahun 2019 untuk media massa, di Villa Kosambo, Rabu malam (5/9).
Menurut Muhaimin, pihaknya tadi siang sudah mulai menertibkan alat peraga bersama Pol PP dan Polisi TNI. Karena jumlahnya terbilang banyak, maka kegiatan penertiban tersebut akan dilanjutkan besok.
Tindakan pencegahan tersebut kata dia, merupakan amanat UU, termasuk salah satunya UU Nomor 7 tahun 2017 tentang kampanye Pemilu 2019. Bahwa kampanye dilaksanakan 3 hari setelah penetapan daftar caleg tetap pada tanggal 20 September 2018.
“Jika melihat bertebarannya APK tersebut, apa yang dilakukan peserta pemilu yakni kampanye di luar jadwal dan ini telah melanggar ketentuan,” katanya.
Ia mengungkapkan, ada ketentuan pidana yang mengatur tentang kampanye di luar jadwal. Sesuai aturan, kalimat disebutkan setiap orang yang melakukan kampanye, diancam kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Ancaman itu juga ditekankan kepada pemuatan iklan di media massa.
Untuk itu, melalui kesempatan pertemuan sosialiasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019 untuk media, dirinya berharap kepada peserta pemilu untuk bisa menjalankan amanat UU agar tidak melaksanakan kampanye di luar jadwal kampanye.
*Kahaba-01