Kabar Bima

Pencairan Termin DAK Aneh, Kepsek Pertanyakan Sikap Dikpora

364
×

Pencairan Termin DAK Aneh, Kepsek Pertanyakan Sikap Dikpora

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pencairan termin Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sejumlah sekolah di Kabupaten Bima dinilai aneh. Pasalnya, termin ke empat yang diblokir karena belum ada SPJ, malah Dinas Dikpora mencairkan termin ke lima.

Ilustrasi
Ilustrasi

Kepala Sekolah SMPN 1 Soromandi, Mutlak mempertanyakan kebijakan Pejabat Dinas Dikpora Kabupaten Bima yang tidak mencairkan termin ke empat. Sementara seluruh Kepala Sekolah diharuskan tandatangan termin ke-5 untuk segera dicairkan.

“Kebijakan itu tidak sesuai aturan. Dinas Dikpora sengaja melabrak aturan tanpa ada dasar yang kuat. Saya heran, belum selesai kami kerjakan SPJ termin ke empat, kok kami disuruh membuat SPJ termin ke-5,” herannya, Senin (30/11) lalu.

Kata dia, jika ada tim BPKP atau inspiktorat yang melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan DAK, apa yang harus mereka pertanggungjawabkan. Padahal uang termin ke-4 belum dicairkan.

“Kemana termin ke-4 itu, kok ditahan di rekening kami. Mestinya harus sesuai mekanisme, masa loncat ke termin lima, padahal termin ke empat belum. Kami dibuat bingung dengan aturan yang tidak rasional semacam ini,” sorotnya.

Mutlak meminta agar termin ke empat dicairkan. Karena ia harus menyelesaikan seluruh volume pengerjaan agar bisa dimanfaatkan oleh siswa dan guru.

Sementara itu, Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Dikpora Kabupaten Bima, Astuti membenarkan jika pihaknya memblokir termin ke empat DAK 2015. Itu dilakukan, agar Kepala Sekolah bisa menyelesaikan SPJ termin ke empat dan termin ke lima.

Ia menjelaskan, waktu yang ditentukan untuk menyelesaikan pengerjaan fisik melalui DAK sudah hampir selesai. Dengan kondisi tersebut, Dinas Dikpora memusyawarahkan agar proses SPJ cepat diselesaikan. Untuk termin ke empat harus diblokir dulu, agar ada Kepsek cepat menyelesaikan SPJ termin ke empat.

“Uang termin ke empat dan ke lima sudah masuk ke semua rekening sekolah, namun karena waktu singkat, maka kami blokir termin ke empat agar Kepala Sekolah bisa kerja cepat selesaikan SPJ,” terangnya.

Mengenai SPJ termin ke-5 yang dicairkan terlebih dahulu, karena dokumen SPJ termin ke lima tidak begitu sulit. Maka Kepala Sekolah didorong untuk menerima termin ke lima. Jika SPJ termin ke empat sudah selesai, maka uang tersebut bisa dicairkan.

“Ini demi kebaikan bersama, jika Kepala Sekolah bisa kerjakan SPJ termin sesuai waktu yang ditentukan maka tidak akan seperti ini,” tandasnya.

Kebijakan seperti ini juga menurutnya tidak melanggar aturan, karena untuk proses pencairan. Jika tidak dilakukan semacam itu, maka program tidak akan berjalan efektif.

”Mohon bersabar dulu, intinya uang termin ke empat tidak akan kemana-mana, tetap akan diterima utuh oleh kepala sekolah,” tambahnya.

*Deno