Kabupaten Bima, Kahaba.-Setelah meneliti laporan disampaikan salah satu Kepala Sekolah (Kepsek) terkait dugaan praktek Pungutan Liar (pungli) oleh pejabat dan staf Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (dikpora) Kabupaten Bima. Komisi IV DPRD Kabupaten telah secara resmi bersurat pada instasi dunia pendidikan tersebut untuk dimintai klarifikasi.
Anggota Komisi IV DRPD Kabupaten Bima, A Yani Umar pada KAHAB Senin (19/5) mengaku sudah menindaklanjuti laporan Kepsek tersebut. Pihaknya hari ini kata Yani sudah menyampaikan surat pada pimpinan Komisi dan Dewan guna memanggil pejabat Dikpora untuk dimintai klarifikasi.
“Kalau tidak ada halangan kita agendakan Kamis besok untuk memanggil pihak Dikpora Kabupaten Bima,” ujar Yani.
Tambahnya, pemanggilan tidak saja untuk kepala Dinas Dikpora, tetapi seluruh jajaran sampai kepala Bidang dan Kasi. Tujuannya agar semua dapat memberikan penjelasan laporan Pungli yang dimaksud.
Apalagi masalah pungli tersebut bukan kali ini saja dilaporkan kepsek. Tetapi sudah sangat sering dan pernah ditindaklanjuti Dewan. Kenyataannya tetap saja terjadi. “Ini menjadi catatan tegas bagi para pejabat bersangkutan, bahwa benar ada praktek pungli tersebut,” terangnya.
Terlebih, tambahnya, pejabat baru di Dinas Dikpora Kabupaten Bima saat ini kerap mengumbar janji pada Bupati dan DPRD akan menjalankan tugas penuh amanah, Tidak akan ada lagi pungli, dunia pendidikan dapat berjalan maju.”Kita lihat saja nanti, jangan hanya retorika saja, Tetapi harus disertai dengan kinerja.” tegasnya.
*DEDY