Kabupaten Bima, Kahaba.- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima seolah tidak pernah sepi dengan pemberitaan Pungli. Kali ini, diduga terjadi lagi di bidang lain, yakni Bidang PNFI Dinas Dikpora Kabupaten Bima.
Menurut pengakuan sumber berinisial HB, salah seorang guru TK di Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, Pungli di Bidang tersebut sudah berlangsung lama. Besarannya pun bervariatif, tergantung jenis kualifikasi status pengajar atau guru.
Ia menyebutkan, untuk tunjangan fungsional jumlah uang yang dipotong sebesar Rp 300 ribu perguru. Kemudian tunjangan kualifikasi pendidikan sebesar Rp 500 ribu perguru, tunjangan profesi non PNS sebanyak Rp 500 ribu dan daerah terpencil untuk Guru TK dan PAUD dipotong hingga Rp 3 juta per guru.
Modusnya, ia menjaslakan, NUPTK yang asli digunakan sebagai jaminan dan disimpan oleh Bidang PNFI. Usai guru yang mengambil rekomendasi di Dinas Dikpora untuk pencairan tunjangan di Bank, saat kembali ke Dinas, NUPTK asli bisa diambil kembali setelah setor uang pungli tersebut. “Alasannya tidak dijelaskan apa maksud pemotongan tersebut,” ujarnya.
Ia mengaku, praktek seperti itu sudah lama terjadi dan sering dikelukan oleh guru – guru yang mendapatkan tunjangan. Bayangkan saja, contoh dari Rp 4,5 juta sekali pencairan dalam tiga bulan untuk guru TK dan PAUD di daerah terpencil, yang diterima hanya sekitar Rp 1 juta-an. “Belum lagi untuk guru yang dipotong sebanyak Rp 300 ribu dan Rp 500 ribu per tiga bulan, tentu tunjangan yang mereka terima tidak cukup untuk penuhi kebutuhan sehari – hari,” sorotnya.
Ditanya jumlah guru, dia menyebutkan guru terpencil sebanyak 22 orang, guru Kualifikasi pendidikan 19 orang, fungsional sebanyak 82 orang, dan Non PNS sebanyak Sembilan orang.
Di tempat terpisah, Sekretaris Dinas Dikpora Kabupaten Bima Drs. H. Abdul Muis Hal, M.Kes membantah tidak ada mekanisnme seperti itu. Dijelaskannya, mendapatkan tunjangan dan pencairan hanya bias dilakukan dengan memenuhi syarat dan kriteria yang diperlukan, seperti UNPTK. “Pemotongan itu tidak ada, kalaupun ada itu oknum,” tudingnya.
Menurut dia, uang masuk ke rekening masing – masing. Jika harus kembali memberi potongan seperti yang di sebutkan sumber, mungkin hanya ucapan terimakasih karena telah mengurus. “Ucapan terimakasih memang sudah menjadi adat. Tapi harus diberantas juga, jangan dibiasakan,” tegasnya.
Kini, kata dia, operator pelaksana harus PNS dan memakai SK Kepala Dinas. Tujuannya, untuk mengontrol dan pengendalian hasil kerja para guru. Kemudian mengenai NUPTK asli yang harus disimpan, hanya syarat untuk lampiran rekomendasi pencairan. Tidak hanya itu, Nomor rekening beserta syarat-syarat lainnya.
kendati demikian, praktek dugaan pungli sudah sangat meresahkan. Pihaknya pun akan segera sikapi dalam bentuk pembinaan aparatur. “Kalau terbukti walau dalam taraf yang bisa dibina, ya kita bina. Kalau berat, kita berikan sanksi yang berat. Untuk operator, kita cabut SK operatornya,” tambah Muis.
*BIN