Kota Bima, Kahaba.- Pengadilan Agama (PA) Bima menggelar konferensi pers, Jumat 13 Oktober 2023, terkait tudingan warga soal pungutan liar (Pungli) terhadap pengurusan objek tanah dan bangunan yang disampaikan keluarga H Muhammad Zakariah bernama Saleha. (Baca. Warga Ungkap Dugaan Pungli Penanganan Perkara di Pengadilan Agama Bima)
Wakil Ketua Pengadilan Agama Bima H Ihyaddin yang bertindak selaku Ketua Tim Pemeriksa didampingi Hakim Hj Khafidatul Amanah dan Humas PA Bima Uswatun Hasanah menyampaikan, semua yang dituduhkan pada lembaga peradilan tersebut tidaklah benar, karena proses tahapan mulai dari eksekusi hingga penerbitan rincian biaya telah memenuhi mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Apa yang dituduhkan semuanya tidaklah benar,” tegasnya.
Ihyaddin menceritakan runutan peristiwa bahwa para pemohon eksekusi mengajukan permohonan eksekusi perkara kewarisan yang diregister di Pengadilan Agama Bima Nomor 3/Pdt.Eks/2022 tertanggal 29 Agustus 2022, atas perkara nomor 184/Pdt.G/2021/PA.Bm tanggal 23 Januari 2021 jo 105/Pdt.G/2021/PTA.Mtr. 07 Oktober 2021 jo nomor 346 K/Ag./2022 tanggal 22 April 2022.
Atas permohonan tersebut, telah dilaksanakan peringatan (aanmaning) pada tanggal 3 Oktober 2022 kepada pihak terkait tentang pelaksanaan eksekusi di Kantor Pengadilan Agama Bima.
Dari permohonan eksekusi oleh para pemohon, maka pada tanggl 7 Juni 2023 dilaksanakan eksekusi terhadap 3 objek yang terletak di desa Samili, berupa lahan seluas 12.440 meter persegi, desa Kalampa, berupa lahan seluas 9.878 meter persegi dan di Kelurahan Rabangodu Utara berupa Satu buah rumah permanen seluas 295 meter persegi.
Kemudian dalam pelaksanaan tersebut sambungnya, telah berhasil dilakukan eksekusi riil di Desa Samili dan Desa Kalampa, sedangkan objek di Kelurahan Rabangodu Utara telah dilakukan namun tidak dapat dilaksanakan secara riil, dan harus dilaksanakan Eksekusi Lelang (sesuai amar putusan dictum nomor 10 Putusan Nomor 184/Pdt.G/2021/PA.Bm tanggal 23 Januari 2021.
“Alasan tidak dilakukannya eksekusi riil rumah di Kelurahan Rabangodu Utara, karena melibatkan banyak pihak, memiliki banyak saudara atau ahli waris sehingga tidak mungkin rumah itu dibagi dan akhirnya tidak memiliki asas manfaat bagi para pihak. Hal tersebut menjadi pertimbangan eksekutor,” bebernya.
Ihyaddin menjelaskan, karena tidak bisa dibagi secara riil maka sesuai amar putusan, dibolehkan dilakukan eksekusi lelang. Kemudian sebelum terjadi pelaksanaan eksekusi lelang, maka objek tersebut harus diawali dengan sita eksekusi.
Adapun jumlah biaya yang telah para pemohon eksekusi bayarkan terangnya, sejumlah Rp 10.770.000 rupiah. Lalu panjar biaya tersebut sudah terpakai sejumlah Rp. 9.990.000 rupiah, sehingga masih tersisa sejumlah Rp.780.000 ribu. Seluruh penggunaan panjar biaya tersebut tercatat dalam Jurnal Biaya Perkara Eksekusi dan disampaikan pula kepada Para Pemohon.
Sisa panjar tersebut tidak mencukupi untuk pelaksanaan eksekusi lelang, maka Panitera Pengadilan Agama Bima mengeluarkan surat teguran penambahan panjar biaya Nomor W.22-A4/916/HK.05./VII/2023 tanggal, 10 Juli 2023 kepada pemohon untuk menambah kekurangan biaya sesuai aturan yang berlaku.
“Surat teguran yang kami layangkan itu bukan meminta biaya eksekusi baru, melainkan permintaan tambahan biaya eksekusi yang sebelumnya masih belum terpenuhi,” ungkapnya.
Ia menegaskan, PA Bima kini semuanya telah tersistem secara online sehingga bisa diakses oleh siapapun, apalagi Mahkamah Agung RI turut memantau dan mengawasi jalannya pelaksanaan tugas, khususnya terkait teknis yudisial aparatur pengadilan dibawahnya. Sehingga dapat dipastikan bahwa dugaan penghambatan dan pungli terhadap eksekusi tanah tidaklah benar, karena pihaknya telah bekerja sesuai dengan mekanisme aturan yang jelas, transparan dan akuntabel.
“Sebagai bentuk niat baik kami jajaran PA Bima, juga telah melayangkan surat permintaan klarifikasi pada ibu Saleha, untuk proses audensi terkait keluhan yang disampaikan pada Kamis 11 Oktober kemarin. Sehingga bisa kami terangkan dan klarifikasi agar tidak menimbulkan penilaian buruk yang merugikan lembaga kami. Tapi hingga kini, yang bersangkutan tidak memberikan respon positif untuk bisa hadir di kantor PA Bima,” imbuhnya.
Ihyaddin menambahkan, PA Bima telah menyediakan jalur-jalur resmi untuk meminta keterangan dan informasi. Artinya terbuka untuk menyediakan informasi publik sesuai amanat Ketua Mahkamah Agung RI. Namun tentunya harus melalui alur, tata cara dan aturan-aturan yang berlaku serta tetap menjaga adab dan sopan santun.
*Kahaba-04