Kabupaten Bima, Kahaba.- Oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Cenggu Kecamatan Belo diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap penerima manfaat saat pencairan anggaran.
Pemuda Desa Cenggu Yogi mengungkapkan, modus pungli yang diduga dilakukan oknum pendamping PKH desa setempat Zulharman yakni bekerjasama dengan agen Brilink Desa Runggu Endang Komalasari, untuk memotong sejumlah uang penerima manfaat saat pencairan di agen tersebut.
“Agen Brilink langsung memotong uang para menerima manfaat PKH itu,” ungkapnya, Jumat (18/10).
Kata dia, jumlah penerima manfaat PKH di desa setempat yang sudah melakukan pencairan sebanyak 36 orang. Masing-masing penerima manfaat dipotong uangnya sebanyak Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu rupiah. Sementara jumlah uang yang diterima masing-masing penerima manfaat bervariasi. Ada yang Rp 300 ribu, Rp 850 ribu bahkan ada yang Rp 1 juta.
“Ini murni pungli terhadap masyarakat miskin. Bisa kena pidana,” katanya.
Tidak hanya itu, saat penarikan uang oleh penerima manfaat, oknum agen Brilink tersebut tidak pernah memberikan resi tanda penarikan. Itu jelas memperkuat dugaan jika memang terjadi pungli dan persekongkolan tersebut.
“Mereka diduga bersekongkol memotong uang masyarakat miskin itu,” tudingnya.
Karena itu, ia meminta kepada Bupati Bima dan Dinas Sosial Kabupaten Bima agar mengevaluasi pendamping PKH tersebut. Bahkan bila perlu dicopot agar tidak banyak lagi penerima manfaat yang menjadi korban.
Ia juga menyesalkan ulah oknum pendamping PKH tersebut yang bekerjasama dengan agen Brilink di Desa Runggu. Padahal di Desa Cenggu ada 2 agen Brilink yang bisa diajak kerjasama.
“Ada agen Brilink di desa, kok malah kerja sama dengan agen Brilink di luar desa,” kesalnya.
Agen Brilink Desa Cenggu Endang Komalasari membenarkan adanya pemotongan tersebut. Ia lakukan berdasarkan instruksi dari pendamping PKH Desa Cenggu.
“Saya melakukanya atas perintah pendamping PKH,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu agen Brilink Desa Cenggu Muhammad mengatakan, di tempat dia, saat masyarakat melakukan penarikan tunai biaya administrasinya tidak sampai Rp 25 ribu atau Rp 30 ribu. Biasanya, setiap penarikan uang di bawah Rp 1 juta pihaknya hanya memotong administrasi Rp 5 ribu dan penarikan di atas Rp 1 juta dipotong hanya Rp 10 ribu.
“Kami juga sebenarnya kecewa. Ada agen Brilink di dalam desa, kok kerja sama dnegan agen Brilink di luar desa,” ketusnya.
Di tempat terpisah, pendamping PKH Desa Cenggu Zulharman membantah jika memerintahkan agen Brilink untuk memotong uang penerima manfaat sebanyak itu. Ia hanya menginstruksikan agar dilakukan pemotongan sesuai biaya administrasi yang tertera dalam aturan.
“Saya hanya bilang agar dipotong biaya administrasi sesuai ketentuan. Tapi mungkin karena agen baru makanya belum paham,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pemotong di atas Rp 15 tersebut tidak diterapkan kepada semua penerima manfaat, hanya kepada beberapa orang saja. Kemudian soal tidak diberikan resi, itu terjadi karena agen Brilink kehabisan kertas.
“Kalau kertasnya cukup, pasti semua mendapatkan resi penarikan,” jelasnya.
Selain itu, dia juga membantah bekerja sama dengan agen Brilink Desa Runggu. Pasalnya semua penerima manfaat diberikan kebebasan untuk menarik uang di agen Brilink manapun, termasuk agen Brilik Desa Runggu dan Cenggu. Bahkan adata PKH/BPNT juga sudah diserahkan kepada 2 agen Brilink yang ada di Desa setempat jauh-jauh hari.
“Dulu juga kan pernah penarikan di agen Brilink Desa Cenggu,” bebernya.
*Kahaba-C09