Kota Bima, Kahaba.- Merasa dirugikan pada perkara pembagian hak waris dan dugaan Pungutan Liar (Pungli). Keluarga ahli waris, Saleha mendatangi Kantor Pengadilan Agama (PA) Bima, guna menyoroti sejumlah kejanggalan kinerja aparatur setempat dalam menangani perkara.
“Kehadiran saya ini untuk mempertanyakan sikap dari PA Bima yang menghambat eksekusi tanah dan bangunan yang telah ditetapkan oleh pengadilan,” ujar Saleha, Rabu 11 Oktober 2023.
Saleha yang salah satu putri H Muhammad Abdurahman mengungkapkan, perkara dimaksud berdasarkan surat tanggal 29 Mei 2023 dengan Nomor : W22-A4/727/Hk.05/V/2023 tentang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi, berdasarkan penetapan eksekusi Wakil Ketua Pengadilan Agama Bima atas putusan Pengadilan Agama Bima perkara Nomor 184/Pdt.G/2021/ PA.BM tanggal 23 Juni 2022, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor 105/Pdt.G/2021/PTA.Mtr. tanggal 07 Oktober 2021, Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 346.K/AG/20222, tanggal 22 April 2022, dalam perkara warisan antara H Muhammad Abdurahman BA bin Abdurahman melawan Abdul Haris bin H Muhammad Hasan Jakariah sebagai Tergugat.
Berhubung Jurusita Pengadilan Agama Bima akan melaksanakan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka dengan ini pihaknya memohon kepada H Muhammad Abdurahman BA bin Abdurahman melawan Abdul Haris bin H Muhammad Hasan Jakariah, agar sama-sama hadir di tempat eksekusi pada hari Rabu 7 Juni 2023 di Desa Samili dan Desa Kalampa Kecamatan Woha Kabupaten Bima dan Kelurahan Rabangodu Utara, Kecamatan Raba, Kota Bima.
“Berdasarkan surat tersebut justru PA hanya mengeksekusi satu lahan saja yaitu di Desa Samili. Sedangkan di Kelurahan Rabangodu Utara tidak dilaksanakan. Inikan aneh, putusan tidak dilaksanakan sepenuhnya,” ungkapnya.
Saleha mengatakan, karena lahan di Rabangodu Utara tidak dieksekusi, akhirnya dia dari Makasar Sulawesi Selatan datang ke Bima untuk mempertanyakan pada pihak PA apa alasannya, namun tidak menemukan kepastian.
Malah, Saleha dihubungi pegawai setempat untuk meminta biaya tambahan eksekusi dengan Register Nomor 3/Pdt.Eks/2022/PA.Bm. Alasannya, biaya perkara yang dibayar tidak cukup untuk permohonan tersebut diproses lebih lanjut.
“Nilai biaya tambahan eksekusi lahan sekitar Rp 9 juta lebih. Inikan lucu, dulu sudah dibayar biaya eksekusi untuk dua lahan namun kini meminta tambahan biaya lagi. Ada dugaan pungli di PA,” bebernya.
Sementara itu, pihak panitera dan Ketua PA Bima yang dimintai konfirmasi, hingga berita ini dinaikkan belum bisa ditemui.
“Maaf, panitera maupun ketua belum bisa memberikan tanggapan karena saat ini melakukan zoom metting,” pungkas pegawai setempat yang namanya enggan disebutkan.
*Kahaba-04