Kabar Bima

Zubaer: Itu Sumbangsih Sesuai AD/ART PGRI

447
×

Zubaer: Itu Sumbangsih Sesuai AD/ART PGRI

Sebarkan artikel ini

Bima, Kahaba.- Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima Drs H Zubaer HAR MSi menilai sumbangsih guru melalui gaji ke-13 sudah sesuai prosedur yang tertuang dalam AD/ART organisasi. Apalagi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) selama ini telah pemperjuangkan hak-hak guru dan sumbangan tersebut sepenuhnya untuk mendanai kegiatan PGRI.

Kadis Dikpora Drs H Zubaer
Kadis Dikpora Drs. H. Zubaer

Kepada wartawan yang berkumpul di kediamannya hari Selasa (2/7) kemarin, Zubaer mengaku tidak ada bahasa pemotongan yang dilakukan. Yang ada menurutnya hanyalah sumbangsih guru terhadap organisasi yang menaunginya. Sumbangsih dimaksud jumlahnya pun bervariasi, mulai dari Rp 50 ribu untuk guru yang belum bersertifikasi hingga  Rp 150 ribu untuk penerima tunjangan bersertifikasi.

“Uang yang dikumpulkan itu seluruhnya digunakan hanya untuk menunjang kegiatan PGRI, seperti dua agenda besar PGRI ditingkat nasional, yaitu kegiatan kongres nasional dan porseni propinsi pada bulan September mendatang,” ungkapnya.

Untuk sumbangsih para guru kepada organisasi kenapa melalui gaji ke-13, karena memang saat ini PGRI terdesak dengan kebutuhan anggaran untuk dua agenda kegiatan dimaksud. Sementara untuk tunjangan profesi baru akan dicairkan pekan depan, guna mengantisipasi anggaran kegiatan tersebut disepakatilah melalui gaji ke-13.

Bahkan kata Zubaer, sumbangsih guru kepada organsiasi PGRI sudah sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi. Selain itu sebelumnya sumbangan materil tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan bersama seluruh pengurus dan perwakilan guru yang dilakukan sebelumnya. “Jadi tidak benar ini hanya keputusan sepihak saya selaku ketua PGRI,” kata dia.

Terkait dengan Kota Bima yang hanya menarik sumbangan Rp 20 ribu, menurut Zubaer saat ini kontingen Kota Bima telah diakomodir melalui anggaran tambahan dari pemerintah daerah setempat sebesar Rp 30 juta, sementara di kabupaten belum bisa melakukan hal yang sama karena PGRI sifatnya hanya organisasi profesi yang tidak selalu dapat menerima bantuan dari Pemerintah.

Harapanyya, masalah sumbangsih guru pada organisasinya jangan lagi menjadi polemic, selama itu dilakukan sesuai aturan main tidak menjadi masalah, apalagi PGRI sudah bayak memberikan sumbangsih pada guru selama ini, perjuangan PGRI untuk guru cukup bayak dan selayaknya guru menghargai semua itu. [BS]