Kabar Bima

Dukcapil Buka Pelayanan Akta Kelahiran Online

661
×

Dukcapil Buka Pelayanan Akta Kelahiran Online

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Bulan April Tahun 2016, Dukcapil Kabupaten Bima membuka pelayanan Online untuk pengurusan Akta Kelahiran. Pelayanan Online mulai diterapkan setelah diberlakukannya Permendagri Nomor 9 Tahun 2016,  tentang Pendaftaran Akta Kelahiran Online.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bima, Andi Sirajudin. Foto: Bin
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bima, Andi Sirajudin. Foto: Bin

“Kalau masyarakat tidak ingin repot bolak balik Kantor Dinas Dukcapil, cukup mendaftar dan memenuhi persyaratan pelayanan Akta Kelahiran Online,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bima, Andi Sirajudin, Selasa (19/4).

Diakuinya, pelayanan Online hanya diberlakukan untuk Akta Kelahiran saja. Sementara Akta Kematian, Kartu Keluarga dan KTP, masih dilakukan secara manual.

Untuk persyaratan, ia menyebutkan, semua dikirim ke Website dukcapilpemkabbima.com, seperti foto Buku  Nikah, Foto KTP, Foto KK, Foto Surat Keterangan Kelahiran dan Foto Fotokopi Saksi sebanyak 2 orang.

“Yang mendaftar harus menyimpan nomor HP yang bisa dihubungi. Jika urusan sudah selesai, maka akan kita kabarkan,” katanya.

Mengenai waktu dan proses pembuatan, sambung Andi, berdasarkan aturan selama 14 Hari. Sementara mengenai biaya, untuk anak usia 0 – 60 hari gratis, diatas 60 hari dikenakan biaya.

*Bin