Kota Bima, Kahaba.- Penyidik Tipikor Polres Bima Kota telah melimpahkan berkas tahap satu kasus dugaan korupsi pekerjaan pembongkaran bekas kantor Bupati Bima. Berkas dilimpahkan setelah memeriksa sejumlah saksi tambahan.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP. Afrizal Sik mengatakan, berkas tahap satu telah dilimpahkan ke Kejari Bima. Berkas dilimpahkan setelah memenuhi petunjuk Jaksa, sesuai dengan pengembalian berkas sebelumnya oleh Jaksa karena ada beberapa berkas yang kurang lengkap.
“Ya, berkas tahap satu telah dilimpahkan kembali,” katanya di kantor, Senin (20/2).
Menurut dia, pelimpahan berkas itu pula setelah penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Seperti Sekda Kabupaten Bima, Kabag Umum dan tiga orang lainnya. Pemeriksaan mereka merupakan pemeriksaan saksi tambahan untuk tersangka R yang kini telah ditahan di Rutan Bima.
“lima saksi telah diperiksa, untuk melengkapi berkas yang kurang,” jelas Afrizal.
*Kahaba-09