Kota Bima, Kahaba.- Kasus pembunuhan Intan (25) yang dilakukan oleh AR di jalur Dana Traha Kelurahan Dara tanggal 5 Agustus 2020, terus diproses Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayugo menyamapaikan, setelah memeriksa beberapa saksi dan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta melengkapi berkas perkara, kasus tersebut sudah tahap 2 atau menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bima.
“Kami sudah tahap 2 kasus itu hari Rabu kemarin,” ujarnya, Jumat (9/10).
Pada kasus itu diakui Kasat, tersangka disangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan diancam hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu Kasi Pidum Kejari Bima Ibrahim membenarkan kasus tersebut sudah tahao 2. Kini tersangka sudah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bima.
“Kami sudah menerima tersangka dan barang bukti kasus itu Rabu kemarin,” katanya.
*Kahaba-05