Kota Bima, Kahaba.- Pekan depan, berkas tahap satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah H. Syahrullah, MH akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, untuk diteliti.
“Berkas tahap satu telah dirampungkan. Tinggal menunggu waktu untuk dikirim,” ujar Kasat Reskrim IPTU. Yerry T. Putra Selasa (5/5) pagi di Kantornya.
Setelah berkas dikirim, pihaknya tinggal menunggu Kejari melakukan penelitian selama 14 hari kedepan. Jika langsung diterima Kejari, maka pihaknya akan melimpahkan berkas tahap dua dan tersangka.
“Sebaliknya, jika Kejari mengeluarkan P19, maka kami akan memperbaiki berkasnya sesuai dengan petunjuk dari Jaksa peneliti,” jelasnya.
Kata dia, Senin (4/5) kemarin, Syahrullah diperiksa kembali Penyidik Tipikor Polres Bima Kota untuk menguatkan keterangan saksi. Seperti masalah penawaran hingga pembelian tanah.
Yerry menambahkan, hingga sekarang sudah tiga kali Syahrullah diperiksa dan selalu kooperatif. Yang bersangkutan juga belum mau membuka siapa saja yang terlibat dalam masalah tersebut.
“Tapi, tidak menutup kemungkinan dia akan membukanya pada saat dipersidangan nanti,” tambahnya.
*Teta