Kabupaten Bima, Kahaba.- Penyidik Tipikor Polres Bima Kota Senin (4/5) mengirim berkas tahap satu tersangka Rusdi, yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi rehab empat sekolah di Kecamatan Langgudu.
“Berkas tahap satu sudah dikirim untuk diteliti hingga 14 hari kedepannya, penyidik akan menunggu penetapan dan akan tahu putusan Jaksa peneliti,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU. Yerry T. Putra mengungkapkan, Selasa (5/5).
Untuk Rusdi, katanya, saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima Kota, sembari menunggu proses hukum lanjutan
*Teta