Kabupaten Bima, Kahaba.- IK, pengawas di Dinas Dikpora Kabupaten Bima dilaporkan ke polisi oleh Muhtar, warga Desa Teke Kecamatan Palibelo Januari 2017. IK dilaporkan karena diduga menipu dengan menjanjikan SK K2 untuk anaknya Muhtar, dari bulan Agustus 2013.
“IK dilaporkan karena telah mengambil uang Muhtar sebanyak Rp 50 juta,” ujar KBO Reskrim Polres Bima Kota IPDA Wongso, beberapa hari kemarin.
Diakui Wongso, IK mengambil uang Muhtar pada tahun 2013 lalu, dengan berjanji segera memberikan SK K2 untuk anak Muhtar. Karena janji tersebut tak ditepati, akhirnya Muhtar merasa ditipu dan melaporkan kasus tersebut untuk diproses secara hukum.
“Dalam waktu dekat kami akan memanggil IK untuk dimintai keterangan dalam penyelesaian kasus ini secara hukum,” katanya.
*Kahaba-05