Kabupaten Bima, Kahaba.- Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengelolaan sarang
burung walet (SBW) Kecamatan Sape, yang melibatkan terdakwa M Amin Camaru, telah divonis hakim pengadilan Negeri (PN) Jumat pekan lalu 1 tahun bui.
Jumlah vonis sama dengan jumlah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima. Lantas apakah alasan Jaksa menuntut dengan jumlah pidana seringan itu?
Kepala Kejari Bima, Widagdo Muliyono P kepada menjelaskan, ada 6 poin menjadi alasan mengapa Jaksa menuntut terdakwa 1 tahun bui. Diantaranya, pertama barang yang disepakati dalam pengelolaan antara kedua belah pihak fisiknya ada.
Kemudan kedua, masih ada hubungan saudara antara kedua belah pihak, baik pelapor dan terlapor. Ketiga, waktu yang dijanjikan sesuai dengan kesepakatan masih ada, yaitu lima tahun. Manakala pelapor melaporkan terdakwa pada waktu baru 1 tahun lebih.
“Artinya, waktu untuk pengembalian uang pelapor masih ada. Apalagi jangka waktu yang disepakati selama 5 tahun,” katanya sembari memberikan logika hukum tuntutan di kantornya, Rabu (5/4).
Selanjutnya poin keempat, terdakwa telah memiliki itikad pengembalian uang pelapor, dan ini merupakan urusan perdata. Karena terdakwa bisa mengembalikan secara perdata. Kemudian kelima, rupanya terdakwa telah mengembalikan uang korban sebanyak 2 kali dengan nilai lebih kurang Rp 300 juta dari nilai kesepakatan kerjasama Rp 1,300 Miliar.
Selanjutnya, keenam proyek kerjasama itu nyata adanya. Tidak ada yang digelapkan. Proyek Fisik burung walet ada dan nyata.
“Nah, tidak mungkin dikatakan penggelapan,” jelasnya mengurai setiap item persoalan.
*Kahaba-09