Kota Bima, Kahaba.- Penasehat hukum (PH) Edy Sabara yang melapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengelolaan Sarang Burung Walet (SBW) Kecamatan Sape, Hadituasikal mempertanyakan kinerja penyidik Polres Bima Kota, terkait belum ditahap dua kasus yang sudah mengantungi nama tersangka M, S dan R.
Kepada Kahaba.Net, Hadituasikal mengungkapkan, sesuai dengan pertemuannya dengan Kasi Pidum Kejari Bima, IGN Agung Puger, berkas tahap satu telah dinyatakan lengkap (P21) sekitar tanggal 6 Desember 2016. Namun, penyidik belum kunjung melimpahkan berkas tahap dua, dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti.
“Kami mempertanyakan kinerja penyidik,” sorotnya, Selasa (13/12).
Atas proses hukum yang belum kunjung tuntas, sebagai PH terlapor berencana akan bertemu Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail, guna mendapatkan kepastian hukum kasus yang merugikan kliennya.
“Besok (Rabu,red), saya akan mendatangi Mapolresta Kota, untuk bertemu langsung Kapolres,” ujarnya.
Bahkan, sambung dia, jika tidak ada tindaklanjut selepas pertemuan dengan Kapolres, pihaknya akan mengambil jalur lain dengan mendatangi Kabid Propam Polda NTB hingga ke Mabes Polri. Untuk mengeluhkan lambannya kinerja penyidik.
“Jika saja tidak ada kepastian pertemuan besok, saya akan langsung terbang ke Polda NTB dan Mabes Polri,” ancamnya.
Ketika ditanya mengenai informasi berkait pelapor menerima uang dari terlapor. Pria yang datang dari Papua ini mengelaim, terlapor memang mengirim uang melalui rekening adik pelapor. Namun uang sebesar Rp 25 juta tersebut telah dibekukan, untuk kepentingan hukum.
Lebih lanjut dia menjelaskan, uang yang dikirim oleh pelapor ke terlapor sebanyak Rp 1,3 Miliar lebih. Dengan rincian Rp 1 Miliar terkirim ke rekening terlapor dan penyerahan langsung Rp 300 juta
lebih. Lantas soal pelapor pernah mendapatkan hasil pengelolaan SBW, saat itu hanya tipuan yang dilakukan oleh terlapor.
“Mengapa demikian, meski mengelola namun hasilnya tidak diserahkan kepada pelapor,” akunya mengutip penjelasan kliennya.
*Kahaba-09