Kabupaten Bima, Kahaba.- Tender Pembangunan Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bima di duga bermasalah dan dinilai sarat dengan KKN. Pasalnya, rekanan menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh panitia saat proses tender. Wakil Direktur CV. Taman Firdaus Utama, Dedy Cahyadi, SH kepada Kahaba menjelaskan, saat pelelangan barang dan jasa di KPUD Kabupaten Bima, jumlah pendaftar sebanyak 79 rekanan. Namun yang memasukan penawaran sebanyak 18 perusahaan.
Dari 18 perusahaan itu, setelah dilakukan pemeriksaan dokumen tender ada beberapa temuan seperti tidak lengkapnya dokumen calon pemenang seperti tidak melampirkan program mutu. Dirinya yang juga menjadi saksi saat itu menduga adanya indikasi KKN yang dilakukan oleh panitia. Beberapa bentuk pelanggaran yang dilakukan yakni, kemungkinan sebanyak lima perusahaan yang dibawa dan dibuat oleh satu orang.
Lima perusahaan itu antara lain, CV. Afindo, CV. Abimayu dan CV. Nurta Karya. “Pada dokumen pelelangan terlihat dengan jelas, diduga dibuat oleh satu orang. Dimana hal itu merupakan larangan tegas pada Perpres 70 tahun 2012,” ungkapnya, Kamis, 19 September 2012 lalu.Bentuk pelanggaran yang lain, Dedy membeberkan, adanya persekongkolan jahat panitia dengan beberapa rekanan, terutama pada rekanan yang menang.
Buktinya, pada saat evaluasi klarifikasi atau tahapan pembuktian dokumen pemenang, yang diundang saat itu sebanyak tiga perusahaan, yakni CV. Afindo, CV. Taman firdaus Utama dan CV. Nurta Karya. Saat klarifikasi untuk CV. Afindo (Calon Pemenang), justru diwakili oleh Direktur CV. lain yakni Direktur CV. Abimanyu. “Ini adalah tindakan inkonstitusional dan harusnya tidak bisa terjadi karena dengan sengaja panitia membiarkan pelanggaran aturan yang terjadi.
Kenapa saya mengatakan demikian, karena itu persaingan yang tidak sehat. Saat itu saya melihat sendiri saat klarifikasi dokumen pemenang tender, ada tanda tangan dan stempel CV. Afindo yang di gunakan oleh Direktur CV. Abimanyu, Syahril,” sorotnya.
Lanjutnya, melihat adanya keterwakilan CV. Abimanyu pada klarifikasi CV. Afindo, idealnya panitia menolak. Karena CV. Abimanyu saat itu merupakan perusahaan yang juga ikut kompetisi. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh panitia, tetapi malah terkesan membiarkan. “Saat itu, klarifikasi dilakukan secara rahasia di Kantor KPUD Kabupaten Bima. “Saya hadir mewakili CV. Taman Firdaus Utama menghadiri undangan klarifikasi. Saat saya masuk, panitia melakukan klarifikasi pada CV. Afindo yang di wakili oleh Syahril, Direktur CV. Abimanyu,” terangnya.
Ditanya mengenai anggaran pembangunan kantor KPUD Kabupaten Bima, Dedy menyebutkan, pagu dana pembangunan tersebut sekitar Rp 2 miliar lebih. Sedangkan HPS dari panitia sekitar Rp 1,9 miliar. Lalu yang memenangkan proyek itu penawarannya sekitar Rp 1,4 milyar atau penawaran terendah versi panitia. Padahal, masih ada penawaran yang terendah yang memasukkan dokumen penawaran yakni oleh CV. Perdefi. “Ini yang membuat kami heran, CV. Perdefi tidak diundang untuk melakukan klarifikasi. Pdahal CV. Perdefi juga memiliki kelengkapan untuk mengikuti tender saat itu dan juga merupakan penawar terendah. Mestinya, panitia juga memanggil untuk melakukan klarifikasi,” tambahnya.
Di tempat berbeda, Ketua panitia tender, Ilham S. Sos, yang dimintai keterangan mengenai itu, mengaku belum bisa memberikan jawaban. Dirinya harus merapatkan dulu dengan anggota panitia lain untuk menjawab tudingan pelanggaran yang dimaksud. “Nanti pasti kami jawab, tapi setelah rapat dengan anggota lain juga,” ungkapnya ketika dikonfirmasi Kahaba lewat ponselnya, Kamis, 20 September 2012. [BM]