Kabupaten Bima, Kahaba.- Peredaran obat Tramadol di Bima sudah pada tahap darurat dan menguatirkan. Pengedar dan bandar sudah beberapa kali ditangkap, tetapi tetap saja Tramadol tak bisa ditumpas. Apalagi, belum ada aturan yang bisa menjerat pelaku.
Untuk itu, Anggota DPRD Kabupaten Bima, M Yasin meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima segera menyusun dan membuat regulasi berupa Perda maupun Perbup untuk memangkas peredaran Tramadol .
Selain itu kata Yasin, dengan adanya regulasi diharapkan bisa menjerat pengguna, pengedar maupun bandar Tramadol. Sebab, akan sia-sia kerja aparat Kepolisian mengungkap dan menangkap sedangkan masih lemah diaturan yang menjerat pelaku.
“Kita tidak bisa menyalahkan hakim yang menvonis bebas terdakwa kasus Tramadol karena mereka bekerja sesuai aturan. Selama aturan belum ada, maka sulit dijerat pelakunya. Tramadol kan tidak termasuk kategori narkoba, tetapi masuk di UU Kesehatan,” kata dia, Kamis (3/8) siang.
Duta Gerindra ini juga berjanji, akan kembali membangun koordinasi dengan Kepolisian dan pihak terkait melalui Komisi IV DPRD Kabupaten Bima untuk membahas masalah Tramadol .
“Masalah ini harus segera disikapi untuk menyelamatkan generasi muda. Kami akan segera koordinasi terutama soal regulasinya,” tandas Politisi asal Wawo ini.
*Kahaba-03