Kabupaten Bima, Kahaba.- Peredaran Pil PCC kini menjadi ancaman generasi Bima. Bagaimana tidak, obat gila itu rupanya telah beredar di Bima. Baru – baru ini saja, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima mengamankan JW, (47) warga Desa Samili Kecamatan Woha karena diduga menjual Pil PCC.
“JW ditangkap di rumahnya karena diduga memiliki dan mengedarkan Pil PCC dan obat keras Tramadol sekitar pukul 10.30 Wita, Senin (9/10),” ujar Kasat Narkoba Polres Bima IPTU. Palti Hutagaol.
Kata Kasat, penangkapan JW berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti laporan itu, tim turun ke lapangan dan menuju TKP. Hasilnya, menemukan 42 bungkus tablet yang diduga PCC berisi 2100 butir, 40 strip Tramadol berisi 400 butir dan uang Rp 150 ribu.
“Barang itu ditemukan dalam jok motor milik pelaku dan dibawah tempat tidur,” ungkapnya.
Saat ini sambungnya, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres untuk proses lebih lanjut. Pihaknya juga berharap agar masyarakat terutama pelajar untuk tidak coba – coba menggunakan Pil PCC, Tramadol, Narkoba obat keras lainnya.
*Kahaba-05