Kota Bima, Kahaba.- Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kota menangkap pengedar Sabu-sabu, RL (42) warga Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota, Senin (6/11) sekitar pukul 20.25 Wita di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
“Penangkapan RL di bantu 1 Unit Patmor Sat Sabhara Polres Bima Kota. Saat dilakukan penggeledahan RL, ditemukan Sabu-sabu di kantung celana pelaku,” ujar Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno.
Dari hasil penangkapan itu kata Suratno, diamankan barang bukti 4 poket Sabu-Sabu, 4 butir peluru tajam jenis SS1, 3 korek api beserta pipet Kaca, 2 unit HP dan uang sebesar Rp 150.000 serta 1 ATM BNI.
“Saat ini pelaku dan barnag bukti diamankan di kantor Resnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” katanya.
*Kahaba-01