Kabar Bima

Miliki Senpi Laras Panjang, 2 Pemuda Woha Diancam 20 Tahun Bui

370
×

Miliki Senpi Laras Panjang, 2 Pemuda Woha Diancam 20 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- 2 pemuda asal Desa Samili Kecamatan Woha masing-masing R (30) dan A (34) asal Desa Samili Kecamatan Woha diamankan, Sabtu (18/11) sekitar Pukul 17.00 Wita karena memiliki sepucuk Senjata Api (Senpi) rakitan dan 19 butir peluru. Keduanya diancam Undang-Undang Darurat Pasal 1 Ayat 1 Tahun 1951 dengan 20 tahun penjara.

Miliki Senpi Laras Panjang, 2 Pemuda Woha Diancam 20 Tahun Bui - Kabar Harian Bima
Polisi saat menunjukan Senpi laras panjang yang diamankan dari pemuda Woha. Foto: Dok Polres Bima

Kapolres Bima AKBP Bagus S. Widodo menyampaikan, saat itu Polsek dan anggota Patmor dibantu Sat Brimob menggelar patroli rutin. Saat melihat sekelompok orang di area persawahan yang mengibarkan bendera putih, anggota mendekati kelompok tersebut .

Namun saat didekati polisi, kelompok tersebut malah melarikan diri. Namun dua orang yakni R dan S berhasil diamankan. Saat polisi mengecek motor milik pelaku, dalam jok ada tas yang berisi sepucuk senjata api dan 19 butir SS1 dan 1 butir peluru V2.

“Ternyata senjata tersebut milik A. Karena merasa diri memiliki senjata itu, A menyerahkan diri. Kami juga sudah menetapkan R dan A sebagai,” ujarnya.

Mengenai motif keberadaan mereka dalam area persawahan kata Kapolres, masih didalami. Karena tidak menutup kemungkinan mereka adalah provokator perang antar kampung.

Kapolres juga menyampaikan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi. Bila ada sesuatu dan lain hal yang mencurigakan maka segera melaporkan ke pihak yang berwajib. Jangan sampai masyarakat mengambil tindakan diluar aturan.

*Kahaba-05