Kabupaten Bima, Kahaba.- 2 pemuda masing-masing R (30) dan A (34) asal Desa Samili Kecamatan Woha yang memiliki Senjata Api (Senpi) laras panjang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya akan diserahkan ke Polda NTB, untuk diproses. (Baca. Miliki Senpi Laras Panjang, 2 Pemuda Woha Diancam 20 Tahun Bui)
“R dan A telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api rakitan. Mereka akan dibawa ke Polda NTB untuk diperiksa,” ujar Kapolres Bima AKBP Bagus S Wibowo, Minggu (19/11).
Diakuinya, penyerahan tersangka kepemilikan senjata api itu ke Polda NTB, karena perintah dan arahan Kapolda NTB. Untuk mengetahui asal usul senjata dan peluru yang didapat dari R dan A.
“Polda akan mengusut tuntas asal usul senjata dan peluru tersebut,” katanya.
*Kahaba-05