Kota Bima, Kahaba.- Polres Bima Kota resmi meluncurkan layanan penerbitan SIM C1 yang digelar di halaman kantor Polres Bima Kota, Rabu 30 Oktober 2024
Kapolres Bima Kota, AKBP Yuda Pranata menjelaskan, Kota Bima menjadi yang pertama di Pulau Sumbawa melaksanakan launching SIM C1, setelah sebelumnya layanan ini diresmikan oleh Dirlantas Polda NTB di Lombok Barat.
“Selain sebagai bentuk pemenuhan kewajiban bagi pengendara, penerbitan SIM C1 ini juga merupakan bagian dari upaya Korlantas Polri dalam meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di jalan raya,” ujar Yuda.
Yuda mengaku, untuk mendapatkan SIM C1, pengendara harus memenuhi sejumlah persyaratan dan menjalani tes praktik di lapangan uji yang telah memenuhi standar nasional.
Berbagai fasilitas penunjang juga telah dipersiapkan guna mendukung proses pengujian, sehingga launching hari ini bisa terlaksana dengan lancar oleh Dirlantas Polda NTB.
“SIM C1 ini diperuntukkan khusus bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 hingga 500 cc,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Dirlantas Polda NTB Kombes Pol Ramadhoni Sutardjo menguraikan, penerbitan SIM C1 ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kapolri Nomor 105 Tahun 2023 yang mengatur SIM dengan kapasitas kendaraan lebih besar.
“SIM C1 adalah peningkatan dari SIM C reguler. Artinya, pemohon harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun sebelum mengajukan permohonan SIM C1. Ujian praktik dilakukan di lapangan uji yang memenuhi standar, dengan berbagai manuver dan keterampilan berkendara khusus untuk motor besar,” jelas Ramadhoni.
Ramadhoni berharap, dengan adanya penerbitan SIM C1, para pengendara motor besar di Kota Bima dapat lebih terampil, memiliki pengetahuan mendalam dalam berkendara, serta mampu berkendara dengan aman, nyaman, dan bertanggung jawab.
*Kahaba-04