Hukum & Kriminal

2 Pekan Ungkap Tindak Kejahatan, Polres Bima Kota Bekuk 26 Pelaku

1814
×

2 Pekan Ungkap Tindak Kejahatan, Polres Bima Kota Bekuk 26 Pelaku

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Saat konferensi Pers yang dilaksanakan di Mapolres Bima Kota, Rabu 16 Agustus 2023, selama Operasi Jaran Rinjani 2023 Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi mengumumkan hasil yang signifikan dalam upaya penegakan hukum.

2 Pekan Ungkap Tindak Kejahatan, Polres Bima Kota Bekuk 26 Pelaku - Kabar Harian Bima
Kapolres Bima Kota saat konferensi pers Operasi Jaran Rinjani 2023. Foto: Bin

Operasi tersebut telah berlangsung selama 2 minggu dan berhasil mengungkap banyak perkara kejahatan yang meresahkan masyarakat.

2 Pekan Ungkap Tindak Kejahatan, Polres Bima Kota Bekuk 26 Pelaku - Kabar Harian Bima

Kata Rohadi, sebanyak 26 laporan polisi yang diungkap terdiri dari kasus Curat sebanyak 15 kasus, Curas 1 kasus, serta Curanmor sebanyak 10 kasus.

“Para tersangka pelaku kejahatan ini telah diamankan, yakni sebanyak 26 orang. ementara barang bukti berupa 10 motor juga diamankan,” ungkapnya.

Rohadi mengungkapkan, terhadap kasus ini dikenakan Pasal 363, 365, dan 480 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun dan kemungkinan penahanan.

Untuk modus operandi jelasnya, pelaku kejahatan bervariasi, dengan metode curanmor yang merusak kunci menggunakan kunci Letter T.

Sementara itu, kasus Curat melibatkan penggunaan motor sebagai sarana, di mana pelaku merampas barang berharga korban setelah melihat target.

“Kasus Curas dilakukan pada malam hari dengan masuk ke dalam rumah korban setelah merusak pagar dan pintu,” bebernya.

Kapolres Bima Kota juga mengimbau warga di wilayah hukum untuk tetap berhati-hati dan menjaga kendaraan serta barang berharga di rumah.

“Kami juga mengimbau pemilik kendaraan yang telah diamankan agar segera mengambilnya dengan melengkapi surat-surat yang diperlukan,” imbaunya.

*Kahaba-01