Kabupaten Bima, Kahaba.- Hasil pengawasan personil Panwaslu Kabupaten Bima pada tahapan verifikasi faktual syarat dukungan Bakal Pasangan Calon (Paslon) Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB menemukan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) tercatat sebagai tim penghubung.
“Ada beberapa ASN yang ditemukan Panwas tercatat sebagai tim penghubung. Seperti di Bolo, Sanggar dan Madapangga. Terhadap itu sedang kita proses untuk disampaikan di Bawaslu,” ungkap Komisioner Panwaslu Kabupaten Bima Junaidin, Rabu (20/12) siang.
Menurut Junaidin, ASN wajib menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis. Jangankan jadi pendukung atau tim, memberikan dukungan ke bakal paslon perseoranganpun tidak diperbolehkan aturan.
“Sudah kami instruksikan ke Panwascam untuk diproses. Klarifikasi awal mereka mengaku dicatut namanya. Tapi sebagian masih proses pendalaman,” jelas Junaidin di ruang kerjanya.
Ia menegaskan, apabila dalam proses klarifikasi ASN itu terbukti terlibat politik praktia, maka bisa terancam sanksi pidana. Namun untuk memutuskan jenis pelanggaran itu akan dikaji dan didalami terlebih dahulu.
“Setelah terklarifikasi baru kita identifikasi jenis pelanggarannya,” ujarnya.
Ketua Panwaslu Kabupaten Bima Abdullah mengingatkan, sesuai surat edaran dari Komisi ASN tertanggal 10 November 2017 lalu perihal pengawasan netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada serentak 2018 ASN tidak boleh terlibat politik praktis dalam bentuk apapun.
“Jadi kami harapkan kepada ASN untuk mengindahkan surat dari Komisi ASN tersebut. Karena jika melanggar, sanksi tegas menunggu,” kata Abdullah.
*Kahaba-03