Kabar Bima

Pemilik Sabu-Sabu 1 Kg Diancam Hukuman Seumur Hidup

709
×

Pemilik Sabu-Sabu 1 Kg Diancam Hukuman Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah diperiksa dan digelar kasus Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram, Sat Narkoba menetapkan RD (35) sebagai tersangka, Rabu (25/7) dan diancam hukuman seumur hidup. (Baca. Bandar dan Sabu-Sabu 1 Kg Diamankan, Ini Penangkapan Terbesar di NTB)

Pemilik Sabu-Sabu 1 Kg Diancam Hukuman Seumur Hidup - Kabar Harian Bima
RD dan SF saat diamankan bersama barang bukti. Foto: Deno

“RD sudah ditetapkan tersangka dan akan dikenakan pasal 114, 112 dan 127, subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup,” ujar Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP H Jusnaidin, Kamis (26/7).

Kata Jusnaidin, tersangka sampai hari ini masih diamankan. Besok statusnya dinaikan menjadi tahanan Polres Bima Kota. Sedangkan FR, perempuan yang ditangkap bersama RD akan dilepas besok, karena hasil tes urin negatif dan tidak terlibat dalam kasus tersebut.

“FR hanya wajib lapor dan akan dijadikan saksi dalam proses penyelesaikan kasus ini,” katanya.

Kemudian SF, tukang ojek juga dinyatakan hasil tes urinenya negatif. Dari ketiga orang tersebut, hanya RD yang positif menggunakan sabu-sabu.

*Kahaba-05