Kota Bima, Kahaba.- Jajaran Polres Bima Kota berhasil menghentikan peredaran narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 1 kilogram, Minggu (22/7) sekitar pukul 12.00 Wita di Lingkungan Karara Kelurahan Monggonano.
Sabu-sabu tersebut milik terduga bandar narkoba RD (35) keturunan Tiongkok asal Jember yang berdomisili di lingkungan setempat.
Polisi mengamankan RD bersama SF (26) perempuan warga Kelurahan Paruga dan seorang tukang ojek FL warga Lingkungan Salama Kelurahan Nae.
KBO Sat Reskrim Polres Bima Kota IPDA Budi Rohadi mengaku, RD selama 6 bulan diincar aparat. Hanya saja hari ini baru ditangkap dengan barang bukti Sabu-Sabu seberat 1 Kilogram bersama dengan alat hisap, uang sebesar Rp 3,8 juta, ATM dan buku rekening.
“Ini penangkapan terbesar di NTB,” ujar Budi.
Diakuinya, RD diamankan tanpa melakukan perlawanan. Kemudian ketiganya digelandang ke kantor polisi untuk diproses.
“Ojek tersebut disuruh mengambil paket di salah satu tempat pengiriman. Kita lihat nanti apakah terlibat atau tidak,” katanya.
*Kahaba-05