Kota Bima, Kahaba.- Rupanya bikin sertifikat tanah itu tidak mudah, butuh waktu bertahun – tahun agar sertifikat tersebut bisa diterbitkan. Seperti halnya proses pembuatan sertifikat tanah pegunungan milik Husen Umar di Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda, proses 3 tahun tak kunjung selesai.
Husen Umar yang beralamat di Kelurahan Santi itu mempertanyakan kinerja Badan Pertanahan Nasional Kota Bima. Sebab, dirinya sudah menyuruh salah satu pegawai BPN yang bernama ED dari 3 tahun lalu. Tapi sampai hari ini sertifikat tersebut tak kunjung selesai.
“Padahal saya sudah memberikan uang pembuatan sertifikat itu sekitar 3 juta,” sebutnya, baru baru ini.
Menurut Husen, sepengetahuannya pembuatan sertifikat tidak selama itu atau sampai 3 tahun. Pada tahun 2016, ia memberikan uang pembuatan sertifikat tersebut. Kemudian tanah diukur baru dilaksanakan awal 2018.
Ia menegaskan, ulah oknum pegawai itu membuatnya tak habis pikir. Sikap tersebut juga dianggapnya tidak memiliki niat baik untuk menerbitkan sertifikat miliknya.
“Saya heran sama oknum pegawai BPN tersebut, saat ditanya kapan sertifikat itu ada, beribu alasan yang disampaikan,” keluhnya.
Sementara itu Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Bima M Salahudin menjelaskan, dirinya tidak tahu pasti adanya pembuatan berkas sertifikat yang bertahun tahun tersebut. Karena yang jelas sertifikat dibuat sesuai SOP dan butuh waktu kurang lebih 4 bulan.
“Kalaupun ada kendala dan halangan pun, tak sampai setahun, apalagi hingga 3 tahun,” ungkapnya.
Kemudian soal berkas sertifikat milik Husen, ia mengaku belum ditandatangani oleh Kasi Pengukuran. Setelah ditandatangani, diajukan ke Kasi Hubungan Hukum. Kemudian diberikan pada tim pemeriksa tanah.
“Waktunya kurang lebih 3 bulan lagi baru diselesaikan,” jelasnya.
*Kahaba-05