Kabar Bima

Abaikan Jam Istrahat Pegawai Loket, DPMT-SP Langgar Perwali

310
×

Abaikan Jam Istrahat Pegawai Loket, DPMT-SP Langgar Perwali

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dinas Penanaman Modal Terpadu-Satu Pintu (DPMT-SP) Kota Bima diindikasi telah melanggar aturan Peraturan Walikota (Perwali) tentang pengaturan jam kerja OPD lingkup Pemerintah Kota Bima 2015. Pasalnya, sejak penerapan 5 hari kerja dinas setempat mengabaikan jam istrahat pegawai loket.

Abaikan Jam Istrahat Pegawai Loket, DPMT-SP Langgar Perwali - Kabar Harian Bima
Loket di Dinas Penanaman Modal Terpadu-Satu Pintu (DPMT-SP) Kota Bima. Foto: Eric

Padahal, sesuai aturan jam istrahat ASN berlaku sejak pukul 12.00 Wita hingga 13.00 Wita. Namun ternyata aturan itu dilanggar oleh DPMT-SP karena tidak adanya waktu istrahat pegawai di loket dengan alasan demi pelayanan maksimal.

Hal ini pun dibenarkan Plt. Kepala DPMT-SP Kota Bima Muhammad Saleh. “Bila mengacu pada Perwali tentu kami salah menerapkan aturan, karena jajaran kami yang bekerja di loket tidak diberikan waktu istrahat,” akunya, Selasa (21/8).

Pria yang juga menjabat sebagai Staff Ahli Bidang Ekonomi Setda ini mengakui, dilanggarnya aturan Perwali tersebut menjadi bahan pertimbangan instansinya. Sebab bila mengacu pada aturan dari DPMT-SP, harus dilakukan pelayanan penuh (full) sampai berakhirnya jam kerja.

“Meskipun menerapkan sistem pelayanan penuh, tapi disiasati dengan rolling pegawai. Artinya sejak Senin sampai Jumat masa hari kerja saat jam istrahat, 4 pegawai yang berada di loket penerimaan berkas saling mengisi waktu setiap hari 1 pegawai saja,” jelasnya.

Saleh menambahkan, penerapan tersebut sudah diberlakukan sejak lama saat DPMT-SP ditetapkan sebagai OPD baru di tahun 2017. Dan selama ini belum ada keluhan dari pegawai yang bertugas di loket, sehingga akan terus dilakukan demi peningkatan pelayanan.

*Kahaba-04